Kamis, 27 Juni 2019

Sidang Sengketa Pilpres 2019, MK Tolak Gugatan Termohon

Gedung Makamah Konstitusi, Jakarta (27/04/2019), Kamis Siang hari pukul 12:40 WIB Terkait sidang sengketa pilpres 2019, Makamah konstitusi telah membuka sidang terakhir, Yang dimana adalah sidang putusan terkait sengketa pilpres 2019, Yang dimana sidang itu berisi tentang menerima ataupun penolakan permohonan dari pemohon paslon 02 Prabowo-Sandi,

Sidang terakhir sidang putusan pun dikawal ramai dari para pendukung paslon 02 Prabowo-Sandi yang telah ramai hadir dari berbagai kota didepan patung kuda monas, Jakarta Pusat. Terlihat masyarakat pun antusias mengawal sidang MK, Terlihat pada pukul 12:00 WIB masyarakat melakukan sholat berjamaah di patung kuda.

Sidang yang berjalan itu adalah sidang putusan terkait penjelasan bukti-bukti dari tim pemohon yang telah diajukan ke Makamah Konstitusi, Yang dibacakan oleh 9 hakim MK itu, Yang dihadiri juga  oleh Tim Terkait serta para Lawyers Capres Paslon 01 Jokowi-Maaruf Amin, Dan juga dihadiri oleh Ketum Bawaslu beserta kawan, Ketum KPU beserta kawan, Dan tim Pemohon dari pasangan capres 02 beserta kawan.

Berjalannya sidang Putusan itu, Semua Hakim MK telah menjelaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh termohon itu tidak masuk dalam pasal Undang Undang Dasar 1945, Yang artinya semua bukti yang diajukan ke Makamah Konstitusi itu ditolak. Berikut kutipannya

Ketua MK, Anwar Usman

Penjelasan Ketua Hakim MK, Anwar Usman : Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, Sebagaimana diuraikan diatas, Makamah berkesimpulan,
1. Makamah berwenang mengadili permohonan aquo,
2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo,
3.Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,
4. Eksepsi termohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,
5. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, undang undang nomor 24 tahun 2003 tentang makamah konstitusi sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas undang undang nomor 24 tahun 2003 tentang makamah konstitusi lembaran negara republik indonesia tahun 2011 nomor 70 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5226 dan undang undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasan kehakiman lembaran negara republik indonesia tahun 2009 nomor 157 tambahan lembaga negara republik indonesia nomor 5076. Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.